Buih kencing di air banyak hukumnya apa?
Sering kita menyaksikan kejadian ketika seseorang yang kencing di air, kemudian timbul sekumpulan buih atau busa yang disebabkan air kencing itu sendiri. Kira-kira dalam kasus buih kencing ini, buih yang terdapat pada air yang banyak dan air sedikit, hukumnya sama ? najis atau tidak ?
Dalam kejadian seperti ini, yang nama kencing di air pasti ada buih atau busanya, baik kencing di air sedikit maupun air banyak. Namun perbedaanya, jika buih kencing terdapat pada air sedikit maka hukumnya najis karena kadar airnya yang sedikit (tidak mencapai dua kullah). Dasarnya jelas di kitab-kitab fiqih banyak kita jumpai, bahwa "air sedikit (kurang dua kullah) yang terkena benda najis, maka statusnya menjadi air najis, meskipun semua sifat-sifatnya tidak berubah".
Sedangkan untuk buih kencing yang terdapat di air banyak, status hukumnya adalah suci. Dalam kasus kedua ini, Imam Ar-Ramli pernah ditanya tentang seseorang yang mengencingi air yang cukup banyak (dua kullah atau lebih), kemudian menimbulkan buih, apakah biuh itu dihukumi suci atau najis?.
(فاجاب) بان الرغوة المذكورة طاهرة لانها بعض الماء الكثير
"Beliau menjawab : bahwa sesungguhnya buih tersebut dihukumi suci, karena merupakan bagian dari air yang banyak". (fatawi Ar-ramli).
Dari sini maka jelaslah perbedaan antara status hukum buih kencing yang terdapat pada kadar air sedikit dan banyak.
Demikian penjelasan mengenai status hukum buih kencing di air yang banyak, Semoga bermanfaat.
Barokah terimakasih
ReplyDelete